Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Mulai Berkembang, Kementerian ESDM Siapkan Regulasi PLTS Atap

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Mulai Berkembang, Kementerian ESDM Siapkan Regulasi PLTS Atap

Pantau.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi untuk mendorong peningkatkan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) jenis atap.

Sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero), target penggunaan energi surya di Indonesia mencapai 1.047 Mega Watt peak (MWp) sampai dengan 2025. Per 2018, pemanfaatan PLTS baru sebesar 94,42 MWp, berdasarkan data Kementerian ESDM.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM M Arifin mengungkapkan bahwa pemanfaatan energi surya di Indonesia masih sangat kecil dari total potensi sumber energi surya yang tersedia di Indonesia.

Baca juga: Ini Fakta Soal 'Kincir Raksasa' Pembangkit Listrik Pertama Milik Indonesia

"Pemanfaatan energi surya di Indonesia baru sebesar 0,05 persen dari potensi yang ada, sehingga masih banyak tantangan yang harus diselesaikan bersama di dalam pengembangan energi surya. Salah satu tantangannya adalah biaya produksi PLTS yang masih tinggi", ungkapnya.

Selain itu, Arifin mengungkapkan tantangan lainnya dalam pengembangan pembangkit energi surya, di antaranya PLTS untuk sistem luar jaringan (off grid) memerlukan teknologi penyimpanan daya yang lebih andal, sedangkan untuk sistem dalam jaringan (on grid) diperlukan dukungan pembangkit. Tantangan selanjutnya, PLTS tidak dapat ditransportasikan, serta kurangnya kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam penguasaan teknologi PLTS.

Baca juga: Listrik Tenaga Surya Dilirik Investor Eropa, Bappenas Masih Bingung

Meski demikian, lebih lanjut Arifin menjelaskan, Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tantangan tersebut dengan membuat regulasi terkait pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk pembangkit listrik baik komersial maupun nonkomersial.

"Kementerian ESDM khususnya Ditjen EBTKE memfasilitasi terbentuknya gerakan nasional sejuta surya atap, pembentukan tim gabungan untuk mengatasi permasalahan pendanaan yang terdiri dari Ditjen EBTKE, Kementerian Keuangan, OJK, PLN, melakukan pertemuan dengan para pelaku bisnis energi surya untuk penyusunan peraturan tentang PLTS atap," jelas Arifin.

Penulis :
Nani Suherni