
Pantau.com - Satuan Narkoba Polres Bogor meringkus tiga orang pelaku pembuat dan pengedar sabu-sabu. Ketiga pelaku berinisial J, Y, dan UA diciduk di tiga tempat berbeda dengan barang bukti 1.552 gram sabu serta alat-alat produksi.
Industri rumahan pembuatan sabu-sabu terletak di Kampung Cihideung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
"Selain berperan sebagai pengedar ternyata J juga sebagai pembuat sabu skala home industry dengan mengedarkan di wilayah Bogor hingga Sumatera, dalam penangkapan tersangka J tersebut kami mengamankan dua bundel berisi tujuh paket sabu di dalam plastik seberat 9,3 gram dan tiga bungkus plastik hasil produksi sabu seberat 267 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/2/2019).
Baca juga: Lagi! Jupiter Fourtissimo Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba
Menurut Andri, penangkapan tersangka J merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Grand Depok City, Kota Depok, Rabu, 6 Februari 2019. Dari tangan tersangka Y, yang merupakan kaki tangan J, polisi mengamankan barang bukti sebungkus plastik bening berisikan kristal sabu seberat 1 kilogram, yang disimpan dalam kloset kamar mandi di kontrakan Y.
Setelah mengamankan tersangka Y, polisi lalu mengamankan tersangka lainnya berinisial UA di rumah kontrakannya di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
"Dari tangan tersangka UA kami mengamankan barang bukti berupa 21 bungkus sabu siap edar seberat 245 gram yang disembunyikan di atap kontrakan. Dari keterangan keduanya baru kami mengamankan saudara J di rumah kontrakannya Kecamatan Cijeruk berikut alat-alat pembuatan sabu dan bahan baku pembuatan sabu," ujar Andri.
Baca juga: Polisi Sebut Jupiter Fourtissimo Sembunyikan Sabu di Kotak Kacamata
Selain itu, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi sabu, yakni dua buah tabung ukur kimia, sebuah kompor listrik, hair dryer, sebotol cuka masak dan tiga botol zat kimia. Total barang bukti sabu hasil pengembangan sebanyak 1552,3 gram.
Ketiga tersangka akan diancam pidana penjara minimal 25 tahun berdasarkan pasal 113 (2), 114 (2), 112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 25 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Andri.
- Penulis :
- Adryan N