Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pak Anies... Pendapatan Usaha Ini Berkurang karena Perpanjangan Ganjil-Genap

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Pak Anies... Pendapatan Usaha Ini Berkurang karena Perpanjangan Ganjil-Genap

Pantau.com - Gubernur DKI Jakarta resmi memperpanjang kebijakan ganjil genap hingga 31 Desember 2018. Namun, perlu diketahui bahwa tak hanya warga saja yang mengeluh, beberapa usaha yang mengandalkan kendaraan roda empat tertunya juga terkena imbas.

Berikut tim Pantau.com sebutkan beberapa pekerjaan yang berimbas kebijakan ganjil-genap.

1. Jasa Pengiriman

Seperti kita ketahui, Jakarta saat ini sedang marak tentang sistem belanja online. Baik untuk fashion hingga kebutuhan furtinure. Jasa pengiriman barang sekarang lagi ramai-ramainya. 

Mereka yang biasa beroperasi setiap setiap hari, mereka hanya bisa menggunakan kendaraan mereka 3 atau 4 kali menyesuaikan plat kendaraan. Jika tidak melewati jalur ganjil genap, pengusaha jasa pengiriman barang ini harus memutar kelalui jalur yang lebih jauh tentuanya.

2. Taksi Online

Karena mereka masih mengggunakan plat hitam, maka secara otomatis mereka akan terkena dampak ganjil genap. Tak jarang orderan yang mereka ambil harus dicancel karena tak bisa melewati jalur ganjil genap. Sehingga penghasilan mereka yang biasanya full pun dibatasi hari sesuai plat kendaraan.

Perlu dicatat, kebijakan pembatasan nomor kendaraan ganjil dan genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota Jakarta resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2018.

Baca juga: Ulala.... Jadi Crazy Rich Indonesia, Tahir Tukar Dolar Hingga Rp2 Triliun

Perpanjangan waktu kebijakan ganjil-genap tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018.

Sesuai aturan maka kebijakan ganjil genap yang sebelumnya hanya sampai 13 Oktober 2018 atau hingga gelaran Asian Para Games berakhir, diperpanjang dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.

Ruas jalan yang terkena pembatasan ganjil-genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Penulis :
Nani Suherni