
Pantau.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan memastikan tidak akan memberi bantuan hukum kepada Bupati Purbalingga Tasdi yang tejaring OTT KPK. Menurutnya, itu merupakan arahan langsung dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Saya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan bidang hukum diminta tidak memberi bantuan hukum kepada para kader di seluruh Indonesia baik legislatif maupun eksekutif," ujar Trimedya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Purbalingga
Trimedya mengatakan partainya selalu mengingatkan kepada para kadernya untuk tidak melakukan korupsi di jabatan eksekutif maupun legislatif. Namun di sisi lain, dia menilai harus ada sistem yang lebih baik agar tidak terjadi biaya politik yang mahal misalnya langkah KPU untuk menghambat adanya politik uang.
"Kalau ongkos politiknya terlalu tinggi ketika seorang mau menjadi bupati ataupun gubernur, dari mana lagi dia mencari dananya. Orang tentu menghabiskan puluhan ratusan miliar rupiah untuk itu," katanya.
Ia pun menyarankan solusinya dana parpol yang ditingkatkan per-suara karena ongkos demokrasi di Indonesia terlalu mahal.
Baca juga: Bupati Purbalingga Terjaring OTT KPK
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6) malam.
- Penulis :
- Adryan N