Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Peminjam Online Waspada! BPKN: Belum Ada Kepastian Hukum pada Fintech

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Peminjam Online Waspada! BPKN: Belum Ada Kepastian Hukum pada Fintech

Pantau.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat salah satu aduan yang diperkirakan akan semakin menjamur yakni mengenai platform financial techology (fintech). 

Komisioner BPKN, Rizal E Halim mengatakan hal ini diakibatkan oleh regulasi yang tertinggal oleh perkembangan teknologi. Khususnya kata dia, saat ini terkait ketidakjelasan penanganan aduan konsumen Peer to Peer (P2P) Lending. 

"Misal P2P Lending, ketika cek ke otoritas hanya menjawab yang punya izin, lalu yang tidak punya izin siapa yang bertanggung jawab? Kalau celaka siapa? Negara yang harus bertanggung jawab pada masyarakat-nya," ujarnya saat jumpa pers, di Gedung BPKN, Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).

Baca juga: Kompak! Indonesia-Malaysia Lawan Keputusan UE Soal Minyak Sawit

Komisioner BPKN, Edib Muslim menambahkan saat ini aturan perlindungan hukum bagi konsumen dari pemerintah hanya sekedar memberikan imbauan untuk menghindari pinjaman yang tak terdaftar. Namun belum ada kepastian hukum untuk perlindungan konsumen yang dianggap lebih kongkrit. 

"Ada ketertinggalan regulasi, saat ini pemerintah masih sampai tahap imbauan 'hati-hati meminjam'. Kita harus kerjar, artinya 'jangan kasih data pribadi' saat ini baru sampai situ, teman-teman masih ngutak-ngatik siapa tanggung jawab, pada apa, belum ada kepastian hukum pada fintech," paparnya.

Lebih lanjut pihaknya meminta, agar pemerintah termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi untuk memiliki roadmap terkait aturan yang menyeluruh khsusunya soal perkembangan teknologi finansial. Termasuk juga melibatkan Kementerian komunikasi dan informasi, Bank Indonesia hingga Asosiasi Fintech. 

Baca juga: aduh! Triwulan I Aduan Konsumen Capai 154, Rumah Paling Banyak

"Kita minta pada pemerintah OJK dan SWI untuk menyelesaikan roadmap-nya, siapa, tanggung jawab apa, yang terhitung Kominfo BI asisasi fintech kalau enggak masyarakat tertinggal, kenapa kita harusyakinkan undang-undang, perlindungan konsumen harus akomodatif. Harus melindungi segenap bangsa," paparnya. 

Saat ini kata dia, OJK justru lebih sibuk mengurusi sertifikasi entitas yang kian menjamur. Padahal seharusnya regulasi harus lebih diperhatikan.  "Intinya harus cepat, nggak bisa nunggu. Sekarang ngutak-ngatik sertifikasi jasa fintech, 800 yang mau daftar, yang terdaftar (sekira) 100 lebih yang dapat izin nggak lebih dari 5," ungkapnya.

"Masyarakat dibutuhkan kepastian hukum, proyeksi dari pinjaman bunga berapa, nagih gimana," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni