Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Waduh! Triwulan I Aduan Konsumen Capai 154, Rumah Paling Banyak

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Waduh! Triwulan I Aduan Konsumen Capai 154, Rumah Paling Banyak

Pantau.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat aduan yang masuk selama triwulan I 2019 mencapai 154 aduan. Aduan tersebut terkait sektor perumahan, transpotasi dan e-commerce. 

Ketua Komisi Advokasi BPKN, Rizal E Halim menuturkan jumlah tersebut cukup besar dan dinilai akan terus meningkat sehubungan kian besarnya kanal aduan yang dibuka. 

"Laporan triwulan I, sejak 1Januari hingga 29 Maret 2019, pengaduan yang masuk ke BPKN  154 pengaduan. Cukup banyak kalau kita tarik rata-rata 50 pengaduan perbulan, maka setahun 600. Tahun lalu 500 lebih, akan melonjak terus karena kanalisasi pengaduan kita buka terus," ujarnya saat jumpa pers di Gedung BPKN, Kementerian peregangan, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).

Baca juga: Menteri Retno 'Curhat' Soal Kepala Sawit ke Menlu Belanda

Rizal menambahkan, dari 154 aduan ini berasal dari 129 aduan di sektor perumahan, 6 aduan pembiayaan konsumen atau pinjaman online, 4 aduan e-commerce, 2 aduan jasa travel, 2 aduan Fintech, dan selebihnya tersebar di sektor perbankan, telekomunikasi, kesehatan dan otomotif. 

Rizal mengatakan, aduan ini sebagian besar terjadi karena regulasi kalah cepat dengan fenomena yang terjadi saat ini. Sehingga konsumen menjadi korban atas kondisi ini. 

"Kebijakan publik policy kita selalu ketinggalan dengan dinamika pasar. Selalu dibelakang, misalnya eCommerce. Celakanya, kita tidak mau menyelesaikan terintegrasi. Sehingga tidak menyelesaikan masalah hanya simpulnya," paparnya. 

Baca juga: Kompak! Indonesia-Malaysia Lawan Keputusan UE Soal Minyak Sawit

Pihaknya meminta agar pemerintah lebih komprehensif saat mengatur regulasi bagi perlindungan konsumen. "Jadi aturan seperti ini atau perilaku usaha seperti ini sama sekali tidak pernah tercapture oleh pemerintah," ungkapnya.

"Sehingga pengaturan industri sektor usaha bisa lebih komprehensif dengan mengedepankan perlindungan konsumen. Kenapa perlu? Karena konsumen selalu inferior. Dalam kondisi terlemah ketika tawar menawar dengan pelalu usaha," imbuhnya.

Komisioner BPKN, Edib Muslim menambahkan jumlah tersebut cukup meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tak hanya itu, aduan yang diterima OJK bahkan jauh lebih tinggi  lagi. 

"Tahun 2016 cuma 46 aduan total seluruh aduan. Tapi tahun 2017 106 total semua, saya yakin aduan yang diterima OJK banyak sekali aduan. Pak Rizal menjelaskan asbabunuzul tidak terkejar regulasi," pungkasnya.

rn
Penulis :
Nani Suherni