
Pantau.com - Putri pertama dari Ratna Sarumpaet yang juga sekaligus artis papan atas Indonesia, Atiqah Hasiholan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Namun, saat mendatangi Polda Metro Jaya tak ada satu patah kata pun yang terucap.
Atiqah yang mengenakan kemeja lengan panjang bewarna putih dan tas jinjing merah itu tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.00 WIB.
Wanita berparas cantik itu memilih irit berbicara saat dikerumuni dan diberondong pertanyaan oleh awak media. Meski memilih bungkam, istri dari Rio Dewanto itu selalu menebar senyuman saat menerobos kerumunan awak media.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan terhadap Atiqah itu dilakukan lantaran sosok wanita beranak satu itu mendengar cerita langsung dari Ratna Sarumpaet terkait hoax penganiayaan tersebut.
"Peran saksi (Atiqah Hasiholan) mendengar cerita dari RS (Ratna Sarumpaet) kalau dianiaya," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018).
Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang menyebut bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan oleh beberapa orang di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Drama Ratna Sarumpaet Korbankan Atiqah Hasiholan Jadi Bulan-bulanan Netizen
Selain itu, Ratna Sarumpaet telah ditangkap polisi saat berada di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis 4 Oktober 2018. Kala itu, Ratna hendak meninggalkan Indonesia dengan tujuan Santiago, Chile untuk menghadiri acara The 11th Women Playrights International Conference 2018.
Akibat perbuatannya penyebaran berita bohong atau hoax itu, Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Baca juga: Termakan 'Hoax' Ratna Sarumpaet, Begini Reaksi Rachel Maryam
Dalam penyidikan hingga saat ini, polisi sudah memanggil beberapa saksi. Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu, sopir dan staf Ratna Sarumpaet sebagai saksi.
Selanjutnya, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang, serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan salah staf Ratna bernama Ahmad Rubangi.
- Penulis :
- Rifeni