
Pantau.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Dahnil tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB dan terlihat mengenakan kemeja putih. Ia datang dengan didampingi sekitar
empat orang pengacaranya.
Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaannya, Dahnil menyebut akan menyampaikan hal penting usia menjalani pemeriksaan.
"Nanti setelah pemeriksaan saya akan menyampaikan hal penting," ucap Dahnil di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Baca juga: Selasa Besok, Giliran Dahnil Anzar Simanjutak Dipanggil Polisi Terkait Kasus Ratna Sarumpaet
Lebih lanjut, Dahnil mengatakan bahwa surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dirinya telah dilayangkan oleh pihak kepolisian pada tanggal 12 Oktober 2018. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pemanggilan itu dirinya masih dimintai keterangan sebagai saksi.
"Surat pemanggilan tanggal 12 Oktober, sebagai saksi. Ini juga tiba-tiba saya jadi saksi," jelas Dahnil.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan tehadap Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah ini pada Jumat, 12 Oktober 2018.
Pemeriksaan terhadap Dahnil Anzar itu bertujuan untuk menggali keterangannya terkait pertemuan yang dihadiri oleh beberapa tokoh politik seperti Amien Rais hingga Prabowo Subiyanto.
Baca juga: Dipanggil Polisi Soal Hoax Ratna Sarumpaet, Ini Kata Koordinator Jubir Prabowo
Selain itu, pemanggilan itu juga bertujuan untuk mencari tahu topik perbincangan dalam pertemuan yang diduga membahas pemukulan terhadap Ratna Sarumpaet.
"Kan ada pertemuan-pertemuan itu, akan kita tanya dari pada kebenaran pertemuan dan apa yang dibicarakan," terang Argo.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi