
Pantau.com - Joko Driyono telah resmi mendekam dibalik jeruji besi terkait dengan kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.
Namun, tim penyidik akan terus mendalami keterangan dari mantan Plt Ketua Umum PSSI itu lantaran diduga kuat memiliki peran penting ke dalam kasus pengaturan skor pertandingan atau match fixing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan ikhwal pengembangan yang akan dilakukan tim penyidik dari kasus perusakan barang bukti menjadi pengaturan skor.
Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Joko Driyono Usai Resmi Ditahan di Polda Metro
Namun, ia menyebut belum bisa berbicara banyak mengenai hal itu dengan alasan pengembangan merupakan kewenangan dari penyidik. "Ya tentunya nantikan penyidik akan mengembangkan seperti apa nanti apakah ada kaitannya dengan pengaturan skor dan sebagainya. Itu semua penyidik yang akan mengembangkan," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019).
Namun, saat disinggung mengenai apakah dari hasil pemeriksaan terhadap Joko Driyono hingga saat ini dan telah berlangsung beberapa kali itu telah mendapatkan indikasi ke arah pengaturan skor, Argo enggan menjelaskannya secara merinci.
Akan tetapi, ia mengatakan bahwa indikasi adanya keterlibatan Jokdri dalam pengaturan skor nantinya dapat ditemukan seiring pemeriksan yang terus dilakukan meskipun telah dilakukan penahanan.
Baca juga: Ini Alasan Joko Driyono Langsung Ditahan Satgas Anti Mafia Bola
"Semua kemungkinan bisa terjadi ya (adanya kemungkinan pengaturan skor)," singkat Argo.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola remis menahan Joko Driyono terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Penahanan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
Dengan hasil gelar perkaran itu, Jokdri harus mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya lantaran dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi