
Pantau.com - Tim penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penyebaran berita bohong atau hoax atas tersangka Ratna Sarumpaet meski telah mamasuki persidangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut pengembangan itu dilakukan dengan cara meminta keterangan dari sosok yang berada di lokasi saat Ratna mengucapkan kebohongannya itu.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Mengaku Stres dengan Pengembangan Kasusnya
Belum lama, putri Amien Rais juga yakni Hanum Rais terlah dimintai keterangan terkait kasus itu. Sehingga, tak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa beberapa orang lainnya.
"Arah pengembangannya berkaitan dengan yang menyebarkan berita bohong," ucap Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6/2019).
Nantinya, sambung Argo, penyidik akan menentukan sosok yang akan dimintai keterangan. Namun, untuk identitas atau siapa yang akan diperiksa selanjutnya disebut merupakan sepenuhnya kewenangan dari penyidik.
"Tentunya penyidik yang akan mengembangkan ya," kata Argo.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet, lantaran dinilai terbukti telah menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Baca juga: Jelang Sidang Pledoi,Pengacara Siapkan 2 Hal Ini untuk Ratna Sarumpaet
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa," ucap Jaksa, Daroe Tri Sadono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi