
Pantau.com - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ambulans partai pembawa batu saat bentrokan 22 Mei di Jakarta. Dalam kasus itu, polisi juga menemukan uang senilai Rp1,2 juta yang merupakan biaya akomodasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui uang itu merupakan pemberian dari Ketua DPC Tasikmalaya.
"Uang itu diberikan oleh Ketua DPC," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/5/2019).
Baca juga: Ini Penjelasan Gerindra Soal Ambulans Isi Batu yang Diamankan Polisi
Tak hanya itu, sambung Argo, dari pemeriksaan juga diketahui bahwa para tersangka diperintahkan untuk berangkat ke Jakarta dengan tujuan untuk memberikan pertolongan kepada massa pada saat aksi 21 Mei di Bawaslu.
Sebab, polisi menemukan surat tugas yang memerintahkan para tersangka untuk segera berangkat ke Jakarta. "Ada surat tugasnya," ungkap Argo.
Akan tetapi, saat disinggung mengenai identitas dari Ketua DPC yang membiayai para tersangka, Argo enggan menyebutkannya dan memilih irit berbicara. "Nanti ya," singkat Argo.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan, pihaknya sudah menangkap banyak provokator dalam aksi 22 Mei tersebut. Bahkan kata dia, ada mobil ambulans yang diamankan pihaknya.
Baca juga: Polisi Amankan Mobil Ambulans Berlogo Partai, Isinya Batu-batu
"Jadi ada mobil ambulans, berlogo partai, tidak usah saya sebutkan partainya. Di dalamnya itu ada batu dan alat-alat," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019.
Belakangan diketahui bahwa ambulans itu berasal dari Kota Tasikmalaya. Selain itu, dalam kasus itu polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya merupakan pengurus partai tingkat cabang dan tiga lainnya yakni sopir dan simpatisan partai.
rn- Penulis :
- Adryan N