
Pantau.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan antara pedagang kaki lima (PKL) dengan Satpol PP di Jalan Kebon Jati Raya (Kolong Blok F Tanah Abang), Kamis 17 Januari 2019.
Kedua orang yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni, EW (27) dan SE (54). Mereka merupakan pedagang di kawasan Tanah Abang.
"Kita sudah tetapkan dua orang tersangka karena mereka terbukti sebagai provokator," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (18/1/2019).
Baca juga: Buntut Ricuh Penertiban PKL Tanah Abang, Polisi Amankan Tiga Provokator
Polisi menetapkan status tersangka kepada kedua pedagang itu, setelah mendapatkan barang bukti. Mulai dari video hingga tongkat yang dijadikan para tersangka untuk melawan petugas.
"Ada rekaman video itu, terus ada tongkat, batu buat yang dilempar ke mobil satpol PP, termasuk kendaraan satpol PP yang spionnya pecah," jelasnya.
Sehingga, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum dan diacam dengan kurungan penjara maskimal 1 tahun 4 bulan.
Sebelumnya bentrokan terjadi lantaran para PKL merasa tak terima ditegur untuk berjualan di lokasi tersebut. Teguran tersebut dilakukan oleh Stpol PP karena lokasi itu merupakan area yang memang dilarang untuk berjualan.
Baca juga: Ini Penjelasan Kasatpol PP Soal Kronologi Rusuh PKL Tanah Abang
"Sebetulnya mereka memaksa ingin berjualan disitu, padahal disitu kan area dilarang berjualan, mereka aja yang tidak mau tertib," tegas Lukman.
Penolakan para pedagang tersebut terekam di video dimana dalam video berdurasi 37 detik itu memperlihatkan kericuhan yang terjadi. Dalam rekaman itu terlihat para PKL melemparkan berbagai macam benda seperti besi, kayu dan batu ke Jajaran Satpol PP.
Beruntung, dalam insiden bentrokan itu pihaknya langsung bergegas turun ke lapangan, sehigga tak memakan korban jiwa atau pun luka-luka.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi