
Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membuka rekaman percakapan antara mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dengan Johannes Marliem di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Dalam percakapan tersebut, keduanya mengatakan jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai peranan penting. Artinya, jika BPK memberikan pernyataan mega proyek e-KTP tidak terindikasi korupsi maka semua akan aman.
"Ya, kalau memang bisa langsung dipadamkan ya udah. Artinya udah diperiksa dan memang dan itu kan mereka (KPK) harus nunggu BPK bro! Ada kerugian negara atau enggak (tergantung BPK), itu kan begitu kan?," ujar Johannes Marliem kepada Anang dalam percakapan tersebut.
Baca juga: Kata Setya Novanto Terkait Kepulangan Novel Baswedan
Anang menjelaskan dan menenangkan Johannes Marliem. Pasalnya, tengah ada pergantian anggota BPK, dan salah satunya ada nama Agung. Anang mengatakan, Agung merupakan orang yang berada di kubu Setya Novanto.
"Tapi kebenaran yang ngegantiin si Agung namanya, itu kuning (Golkar) bener," kata Anang
"Oh kuning bener? Iya baguslah," sahut Johannes.
"Kuning bener. Yang... Yang, yang masukin si... dulu si itu," terang Anang lagi.
"Si SN (Setya Novanto)?," tanya Johannes memastikan.
"Si SN," jelas Anang yang disambut tawa oleh Johannes.
Baca juga: KPK kepada Fahri Hamzah: Kalau Bersih Tak Perlu Risih!
Sementara itu, seorang auditor BPK, Wulung diduga menerima uang sebesar Rp10juta, agar memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) pada 2010.
Sebelumnya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklaim, hasil audit BPK pada 2012 dan 2013 tidak menemukan adanya kesalahan dan kerugian dalam proyek e-KTP. Seperti diketahui, proyek pengadaan Kementerian Dalam Negeri itu berjalan sejak tahun 2011 lalu.
- Penulis :
- Widji Ananta