HOME  ⁄  Nasional

Praperadilan Rommy Ungkap Menag Terima Rp10 Juta, Ini Kata KPK

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Praperadilan Rommy Ungkap Menag Terima Rp10 Juta, Ini Kata KPK

Pantau.com - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin disebut terima uang sebanyak Rp10 juta terkait kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur. Hal itu terungkap saat Tim Biro Hukum KPK menyampaikan jawaban dalam sidang praperadilan tersangka Romahurmuziy.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengaku pimpinan masih menunggu laporan tim terkait informasi tersebut.

"Saya tunggu laporan dulu," katanya di Gedung KPK, Jl. Kuningan Mulia, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Meski begitu, Basaria menegaskan informasi apa pun yang terungkap di persidangan akan ditelusuri oleh penyidik.

Baca juga: Menag Disebut Terima Uang Rp10 Juta dalam Sidang Praperadilan Rommy

"Pokoknya apapun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar. Tapi apakah itu benar atau tidak sampai sekarang laporan belum masuk," ucapnya.

Sebelumnya terungkap, Lukman disebut menerima uang Rp10 juta dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin karena berhasil meloloskan Haris dalam seleksi jabatan. Padahal dalam proses seleksi Haris terkendala karena pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin terkait penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

"Agar tetap dapat mengikuti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito (staf Menag) memberikan masukan kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala persyaratan yang dihadapi," ucap tim biro hukum.

"Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," imbuhnya.

Diketahui dalam kasus ini, Rommy diduga menerima suap sebanyak Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq untuk mempengaruhi proses seleksi pengisian jabatan Kepala di Kemenag Jatim dan Gresik.

Baca juga: KPK Temukan Uang Lain di Ruang Kerja Menag, Diduga Honor Resmi 

Dalam proses seleksi, nama Haris sebenarnya tidak masuk dalam tiga nama calon Kepala Kanwil Kemenag Jatim yang diusulkan ke Menteri Agama. Haris disebut pernah mendapat sanksi disiplin. Kemudian ia menjalin komunikasi dengan Romi dan memberi uang agar anggota DPR itu bisa mempengaruhi hasil seleksi tersebut.

Kemudian pada awal Maret 2019 lalu, Haris telah dilantik.

Kemudian, pada 12 Maret 2019, Muafaq diduga menghubungi Haris dan meminta dipertemukan dengan Romi. Pada 15 Maret 2019 ketiganya bertemu dan Muafaq menyerahkan uang sebanyak Rp 50 juta kepada Romi untuk juga meloloskan dirinya dalam seleksi Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi