
Pantau.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas oleh seorang wanita.
Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan dari tangan perempuan berinisial JFS (31) tersebut, petugas menyita satu paket sabu-sabu seberat 4,5 gram.
"Kasus ini terbilang nekat karena tersangka berusaha menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas dengan cara menyimpannya di dalam pembalut yang dikenakannya," kata Andri di Pekanbaru, Kamis (30/8/2018).
Baca juga: WN Mesir Lakukan KDRT, Pukul dan Tusuk Paha Istri dengan Pulpen
Ia menjelaskan upaya penyelundupan itu terungkap saat tersangka bersama seorang rekan prianya berinisial HP (24) mendatangi Lapas Klas IIB Pekanbaru, pada Rabu kemarin.
Saat itu, petugas terus mengamati gerak-gerik pelaku yang terlihat mencurigakan ketika memasuki pintu pemeriksaan. Dugaan tersebut terbukti, tatkala dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam pembalut yang dikenakan wanita tersebut.
Berawal dari pengungkapan itu, petugas Lapas langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kampas.
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja Seluas 3 Hektar
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid menjelaskan dari pemeriksaan, tersangka mengakui berupaya menyelundupkan barang haram tersebut ke Lapas atas pesanan dari seorang tahanan.
"Mereka ingin memberikan barang haram tersebut kepada Fery Pernando (28) yang merupakan tahanan Lapas Kelas IIB Bangkinang," kata Asdisyah.
Polisi pun langsung meringkus Ferry untuk diperiksa intensif. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan polisi dalam kasus peredaran narkoba di tahanan.
Lebih jauh, selain menyita satu paket sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel berisi percakapan pemesanan narkoba.
- Penulis :
- Adryan N