
Pantau.com - Komisi III DPR menyebut pimpinan KPK plin plan karena kembali lagi setelah menyampaikan pernyataan pengembalian mandat tanggung jawab pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil, pengunduran tersebut lebih didasarkan pada emosional daripada rasional dalam menyikapi revisi UU KPK dan pimpinan baru.
"Ketika sudah mengundurkan diri kemudian balik lagi itu sama dengan menjilat ludah kembali yang sudah dibuang. Cuma sayangnya Presiden tidak segera cepat mengambil tindakan. Artinya presiden sepertinya enggak paham," kata Nasir, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2019).
Baca juga: KPK Ciduk 9 Orang dalam Kasus Kuota Impor Ikan, Termasuk 3 Direksi BUMN
Nasir mengatakan, saat tiga pimpinan KPK menyampaikan mundur seharusnya Presiden Jokowi mengambil sikap dengan cara melantik pimpinan baru.
"Tidak ada yang salah dalam prinsip ketatanegaraan dan hukum administrasi ketika dipercepat. Pilkada saja bisa kita percepat kok. Pilkada bisa kita percepat, itu yang menjadi hajat orang banyak, apalagi pimpinan KPK. Cuma saya enggak tahu kenapa Presiden Jokowi lambat merespons ini," ujar Nasir.
Baca juga: Anggota Baleg DPR Sebut Dengan Adanya RUU, KPK Lebih Kuat Karena Hal Ini
Akibatnya, kini terkesan terjadi degradasi integritas bagi pimpinan KPK, sehingga mereka sudah tidak legitimate lagi dalam mengambil keputusan. Tindakan maju-mundur pimpinan KPK mencederai lembaganya sendiri.
"Mungkin sah, tetapi tidak legitimasi lagi karena dia sudah mengundurkan diri. Ketika dia sudah mundur dan serahkan mandat dan umumkan ke publik, menurut saya tindakan-tindakan hukumnya tidak legitimate," ucapnya.
- Penulis :
- Lilis Varwati