
Pantau.com - Perkembangan teknologi digital di bidang ekonomi atau financial techology (fintech) saat ini sangat pesat, misalnya jenis pembayaran uang elektronik atau digital payment kini kian menjamur.
Padahal, aturan terkait perlindungan dana nasabah yang tersimpan dalam platform-platform yang ada saat ini; ternyata belum mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Untuk menindaklanjuti perkembangan ini, Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengaku pihaknya saat ini telah membentuk tim kecil dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji perluasan lingkup jaminan penyimpanan uang baik di fintech pembayaran (payment) atau juga fintech lainnya.
Baca juga: Pengusaha: Sopir Masuk Tol Rp700 Ribu, Keluar Tol Hemat Rp500 Ribu
"Kita tahu sekarang sudah banyak beredar (uang elektronik) contohnya Gopay. Tetapi karena sifatnya bukan tabungan kami belum bisa masuk ke ranah sana," ujarnya dalam diskusi Indonesian Economic Outlook (2019) di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Termasuk kata dia, dana yang dikelola oleh perusahaan pinjaman online atau Peer to Peer (P2P) Lending. Padahal seperti diketahui, dana yang bergulir di sana cukup besar.
Destry menjelaskan mengacu kepada Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpana, LPS baru bisa menjamin simpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Baca juga: Daftar Haji Makin Mudah dengan Jaminan Emas! Cek Dulu Deh
"Kalau LPS sudah jelas bahwa yang kita jamin adalah DPK-nya kalau fintech sekarang lebih kepada P2P Lending kemudain e-commerce, P2P kan sifatnya bukan simpanan. P2P itukan investasi yang langsung dialokasikan ke pihak peminjam. Jadi sejauh ini kalau fintech P2P lending kami serahkan ke OJK," ungkapnya.
Tak hanya itu dia juga menyinggung, perputaran dana yang berada di perusahaan Fintech urun dana atau crowdfounding yang kini juga sudah mulai menjamur.
"Nah apakah ini (crorwdfunding) bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan tentunya ada implikasi pada UU LPS, bahwa itu juga termasuk jaminan," katanya.
- Penulis :
- Nani Suherni