
Pantau.com - Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf membantah tudingan kubu paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi terkait ketidaknetralan aparat Polri hingga Intelijen dalam Pilpres 2019.
"Bahwa terkait dengan netralitas Polri, Kapolri di setiap kesempatan menyampaikan dan memerintahkan jajarannya agar selalu bersikap netral dan tidak memihak, bahkan untuk memperkuat peneguhan sikap tersebut, Kapolri telah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat kepolisian menjaga netralitasnya," ujar Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf I Wayan Sudirta dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: BW: KPU Gagal Jawab Gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi
Pihak 02 menyematkan bukti indikasi ketidaknetralan Polri yakni terkait kasus Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz yang mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan kepada Pihak Terkait yakni paslon 01. Menurut kubu 01 hal itu merupakan dalil yang mengada-ada.
"Dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar, karena tuduhan Pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa," ungkapnya.
Baca juga: Tim Hukum 01 Kritisi Dalil Gugatan 02: Setiap Tuduhan Harus Ada Bukti!
Sementara terkait dengan tudingan ketidaknetralan aparat intelijen yang menjadi pokok permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno berdasar pernyataan SBY, hal tersebut juga dibantah oleh kubu 01. Menurut pihak 01 pernyataan SBY tersebut disampaikan pada tahun 2018 dan berkaitan dengan pilkada bukan Pilpres 2019.
"Tuduhan tersebut berdasarkan pernyataan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI 2004-2014, dalam jumpa pers pada tanggal 23 Juni 2018 di Bogor. Terkait dengan hal ini, Pihak Terkait terangkan bahwa pernyataan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, melainkan terkait dengan Pilkada serentak pada tahun 2018. Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019," kata I Wayan.
Atas hal itu, selaku pihak terkait I Wayan meminta Majelis Hakim MK mengesampingkan dalil permohonan tersebut.
- Penulis :
- Adryan N