Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

MK Pastikan 4 Menteri dan DKPP Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 Besok

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

MK Pastikan 4 Menteri dan DKPP Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 Besok
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Pantau - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hadir dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 besok.

"Besok adalah agenda persidangannya untuk mendengar keterangan-keterangan dari para menteri yang sudah kami agendakan, termasuk dari DKPP," tegas Suhartoyo sebelum menutup sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) alias sengketa Pilpres 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024) malam.

Suhartoyo mengatakan, sidang yang menghadirkan para menteri ini akan dimulai pukul 08.00 WIB. Terkait dengan jadwal ini, dia meminta para pihak, yakni pemohon 1 dan 2, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu supaya tetap hadir untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh hakim konstitusi.

"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan, dan itu hanya para hakim yang akan mengajukan pendalaman," tutur Suhartoyo.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengonfirmasi, 4 menteri Kabinet Indonesia Maju akan hadir ke MK.

Fajar mengatakan, Ketua DKPP RI Heddy Lugito juga akan hadir. Pemanggilan teresbut telah dinyatakan dalam sidang pada Senin (1/4/2024).

Sementara itu Suhartoyo menjelaskan, pemanggilan sejuml pihak yang perlu didengarkan keterangannya itu berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Diketahui, 4 menteri dimaksud antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Suhartoyo menegaskan, pemanggilan 5 pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannyaini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya 'kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.

Dijelaskannya, permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK. Namun, hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan DKPP RI mengingat jabatan yang mereka emban.

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024," tutupnya.

Penulis :
Khalied Malvino