Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Menko Airlangga Pastikan Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Menko Airlangga Pastikan Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Dok. Instagram @airlanggahartarto_official)

Pantau - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan akan hadir dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) alias sengketa Pilpres 2024. Kepastian itu dijawab Airlangga merespons pemanggilan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dirinya.

"Panggilan MK kami tunggu. Kan kita mau tunggu undangannya dulu. Undangan harusnya sampai hari ini," kata Airlangga di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Kendati begitu, Airlangga juga memastikan bakal kooperatf atas pemanggilan tersebut. Ketum Partai Golkar ini mengaku siap hadir sebagai saksi dalam sidang itu.

"Insyaallah hadir," imbuhnya.

Airlangga bilang, pemerintah sudah berencana soal penggunaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). Airlangga menegaskan, hal itu untuk merespons tuduhan bantuan sosial (bansos) yang diduga memengaruhi Pemilu 2024.

"Pertama kami tunggu dulu panggilan MK-nya. Baru kami respon. Tapi bagi pemerintah kan semuanya sudah jelas. Apakah itu APBN apakah itu bansos, atau pun yang lain," tegasnya.

MK Panggil 4 Menteri, termasuk Airlangga


Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang digelar pada Jumat (5/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mereka antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (MEnko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Selain 4 menteri tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo yang merupakan Ketua Majelis Hakim Pleno dalam sidang kedua PHPU Presiden 2024 yang berlangsung pada Senin (1/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Suhartoyo pun menepis anggapan MK menghadirkan para menteri tersebut atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ia menegaskan pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.

“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” tegas Suhartoyo.

Penulis :
Khalied Malvino