Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

TKN Sebut Jumlah Saksi BPN Prabowo-Sandi di MK Langgar Aturan

Oleh Adryan N
SHARE   :

TKN Sebut Jumlah Saksi BPN Prabowo-Sandi di MK Langgar Aturan

Pantau.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menilai, permintaan sebanyak 30 saksi kubu Prabowo dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 menabrak Peraturan MK.

"Jangan kemudian karena baru kepikiran sekarang saksinya banyak, kemudian mau mengobrak abrik semua ketentuan beracara, kalau dari awal mereka well plan, well organize, direncanakan baik, (maka) bukan hanya pikiran sesaat," kata Wakil Ketua TKN, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (17/6/2019).

Baca juga: KPU Akan Serahkan Jawaban Gugatan Sengketa Pilpres ke MK

Arsul menjelaskan, bahwa dalam Peraturan MK nomor 4 tahun 2018 secara jelas dinyatakan bahwa jumlah saksi yang diperbolehkan adalah sebanyak 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Ia menilai, tim hukum paslon 02 tidak memahami betul peraturan MK.

"Kalau mau protes sebelum mengajukan permohonan memangnya tidak dibaca dulu peraturan tata tertibnya?," sindir Arsul.

Sementara di lain sisi, terkait dengan narasi kubu 02 soal kekhawatiran keselamatan para saksi, bagi Arsul itu hanya upaya pembentukan narasi dan opini publik dari tim 02. "Salah satu yang harus kita kagumi dari tim hukum 02 adalah ikhtiar menciptakan narasi atau opini publik, apakah faktanya demikian kan belum jelas," kata Arsul. 

Lebih lanjut, Arsul menegaskan, bahwa permintaan perlindungan saksi yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi pun dianggap tak memenuhi syarat. Pada UU 13 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, saksi yang dilindungi adalah saksi dalam perkara pidana. Sementara, kasus ini adalah kepemiluan. 

"Apakah kemudian akan diterima atau tidak oleh LPSK atau MK, ya silakan diputuskan, TKN tak dalam posisi menentang atau tak menentang itu," tandasnya.

Baca juga: BPN Berharap Ada Terobosan Hukum Baru Soal Saksi di MK, Maksudnya?

Selain itu soal saksi, Arsul juga menyinggung agar kasus Pilkada Kotawaringin Barat tidak terulang. Menurut Sekjen PPP itu, pada kasus tersebut saksinya direkayasa.

"Saksinya direkayasa, apalagi saksi yang dimintakan perlindungan itu sesungguhnya kalau benar itu saksi yang direkayasa terus minta memberikan perlindungan, maka kami akan memproses hakim selanjutnya, maupun saksi atau orang yang merekayasa," pungkasnya.

Penulis :
Adryan N