Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Unjuk Rasa Anti UU Ekstradisi China, Pemimpin Hong Kong Minta Maaf

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Unjuk Rasa Anti UU Ekstradisi China, Pemimpin Hong Kong Minta Maaf

Pantau.com - Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam meminta maaf atas RUU ekstradisi yang kontroversial dan bersumpah menerima semua kritik, demikian pernyataan resmi pemerintah Hong Kong, Minggu, 16 Juni 2019.

"Kepala Eksekutif mengakui bahwa ada kekurangan dalam pekerjaan pemerintah yang telah menyebabkan kontroversi dan perdebatan dalam masyarakat yang mengecewakan semua orang," demikian pernyataan.

"Kepala Eksekutif meminta maaf kepada publik dan berjanji dengantulus untuk menerima semua kritik dan membuat perbaikan dalam pelayanan publik," tambahnya, dilansir Sputnik, Senin (17/6/2019)

Baca juga: Mengapa Rakyat Hong Kong Marah Soal UU Ekstradisi China?


Para pengunjuk rasa dengan baju hitam memegang poster saat mereka mengikuti aksi unjuk rasa menuntut Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam untuk mundur dan menuntut penghapusan amademen ekstradisi ke daratan China. (Foto: Reuters/Thomas Peter)

Tuntutan mundur untuk pemimpin Hong Kong itu dilakukan dalam protes massal yang dilakukan di kota semi-otonom, Minggu, 16 Juni, meskipun Lam telah mengumumkan sehari sebelumnya bahwa amademen ekstradisi itu akan ditangguhkan.

Langkah tersebut adalah salah satu siklus politik yang paling signifikan oleh Pemerintah Hong Kong sejak Inggris mengembalikan wilayah itu ke dalam daratan China pada 1997, dan menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan Lam untuk terus memimpin Hong Kong.

Ribuan demonstran dengan pakaian hitam turun ke jalan dalam aksi protes besar yang telah berjalan hampir dua pekan. Hampir satu juta orang diperkirakan turun ke jalan. 

Baca juga: RUU Ekstradisi ke China Ditangguhkan, Carrie Lam Dituntut Mundur

Aksi protes ribuan rakyat Hong Kong tersebut merupakan protes paling keras dalam beberapa dekade sejarah Hong Kong. Kekerasan dan bentrokan antara demonstran dengan pihak kepolisian pada pekan lalu telah mencuri perhatian dunia internasional dan memaksa beberapa bank menutup cabang mereka.

Undang-undang ekstradisi yang diusulkan memungkinkan pemerintah Hong Kong mengekstradisi tersangka ke berbagai yuridiksi, termasuk daratan china, tanpa persetujuan bilateral.

Hong Kong diatur di bawah formula 'satu negara, dua sistem' sejak kembali ke Beijing, yang memungkinkan kebebasan tidak dinikmati di daratan China, tetapi tidak sepenuhnya memperoleh suara demokratis.

Penulis :
Noor Pratiwi