Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Usut Kasus Pengaturan Skor, Satgas Anti Mafia Bola Panggil Bendahara PSSI

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Usut Kasus Pengaturan Skor, Satgas Anti Mafia Bola Panggil Bendahara PSSI

Pantau.com - Satuan Tugas (Satgas) Mafia Bola berencana akan memanggil Bendahara PSSI, Berlington Siahaan untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan Lasmini dalam kasus pengaturan skor pertandingan Persibara Banjarnegara.

Rencana, pemanggilan terhadap sosok penting di kepengurusan sepak bola Indonesia itu akan berlangsung pada Selasa, 8 Januari 2019.

"Kami akan melayangkan panggilan terhadap Bendahara PSSI yang akan kita mintai keterangan sebagai saksi pada hari Selasa," ucap Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (7/1/2019).

Baca juga: Usai Diperiksa Satgas Anti Mafia Bola, Ini Penjelasan Sekjen PSSI Ratu Tisha

Namun, saat disingung lebih jauh soal adakah pemanggilan wasit dan pemain yang diduga terlibat atau mengetahui adanya pengaturan skor, Argo menyebutkan bahwa belum ada agenda tersebut.

"Nanti dengan adanya laporan polisi ini baik itu dari laporan Persibara Banjarnegara atau lainnya, kita tunggu saja ada perkembangan berkaitan dengan wasit dan pemain kita tunggu," kata Argo.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih dalan kasus pengaturan skor.

Baca juga: Kasus Pengaturan Skor PSS Sleman vs Madura FC Bakal Dinaikkan ke Penyidikan

Selain itu, penyidik Satgas Anti Mafia Bola juga telah meningkatkan kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepakbola di Jawa Tengah berinisial LI dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Laporan tersebur teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi