Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

WN Papua Nugini Diciduk Lantaran Bawa 51 Paket Ganja Siap Edar

Oleh Adryan N
SHARE   :

WN Papua Nugini Diciduk Lantaran Bawa 51 Paket Ganja Siap Edar

Pantau.com - Anggota TNI yang bertugas di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digul, Papua, menangkap Vinsensius Kunan (28) berkebangsaan Papua Nugini (PNG) karena kedapatan membawa 51 paket ganja siap edar.

"Kunan ditangkap di KM 56 Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Jumat (25/1) oleh Sertu Eri Nuhraenu di rumah salah satu warga," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu (30/1/2019).

Baca juga: BNN Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Internasional

Ia menjelaskan, dari laporan yang diterima, karena curiga dengan Kunan saat itu berada di rumah warga, anggota TNI kemudian menggeledah dan menemukan 51 paket ganja siap edar.

Setelah ditangkap, keesokan harinya Kunan langsung dibawa ke Polsek Jair dan kemudian diserahkan ke Polres Boven Digul di Tanah Merah untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Sukabumi Ditangkap

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Boven Digul di Tanah Merah, dan akan dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000 atau ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, kata Kamal.

Penulis :
Adryan N