
Pantau.com - Anggota Komisi II di DPR RI Yandri Susanto menilai pembangunan ibu kota baru tidak bisa beriringan dengan berjalanya pembuatan atau revisi Undang-Undang tentang pemindahan ibu kota baru di DPR.
Yandri menambahkan, pembangunan ibu kota baru akan ilegal tanpa regulasi atau Undang-Undang.
"Nggak (tidak bisa berbarengan). Jadi Pak Presiden, Presiden siapapun namanya itu bergerak atas nama perintah UU. Selama UU belum disahkan tentang pemindahan ibu kota maka pembangunan apapun di situ ilegal," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Baca Juga: Resmi, Surat Pemindahan Ibu Kota dari Jokowi Dibacakan di Rapat Paripurna
Menurutnya, mulai dari dana yang akan dipergunakan untuk membangun ibu kota baru itu semua dipertanggungjawabkan melalui UU. Bahkan Presiden walaupun dipilih oleh rakyat ia juga diperintah oleh regulasi UU.
"Nah sampai sekarang perintah untuk membangun, memindahkan, kemudian tentu di APBN belum diusulkan di 2020, itu menurut kami seluruh proses pemindahan ibu kota belum bisa dimulai," ungkapnya.
Baca Juga: 7 Hal yang Terjadi pada Jakarta Jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota Indonesia
Sementara ketika disinggung berapa UU yang harus dibuat baru atau direvisi terlkait dengan ibu kota baru, Yandri menyebut akan banyak sekali UU yang dibuat dan direvisi.
"Bahkan misalkan, masalah UU ASN, UU masalah dki Jakarta, mengenai posisi aset negara yang ada di Jakarta. Jadi banyak sekali, tidak segampang yang saya katakan tadi, memindahkan desa satu ke desa lain, itupun harus ada UU nya," tandasnya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah