
Pantau.com - Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan Pemerintah mengatur iklan rokok di platform digital. Pasalnya, iklan rokok saat ini nampak berseliweran baik di media sosial maupun website.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai aturan ini harus dibuat sebab banyak platform digital yang kini sudah diakses oleh anak-anak.
"Kalau di TV kan ada jam tayangnya ditentukan. Kemudian kontennya juga dibatasi tapi di internet ini jam tayangnya tidak ada yang mengawasi, termasuk di media-media mainstream," ujarnya ditemui usai sebuah diskusi di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: 114 URL Diblokir, Rudiantara: Belum Tentu Ditayangkan Produsen Rokok
Tulus menambahkan, aturan iklan rokok saat ini dinilai sudah tertinggal. Sebab, aturan tersebut terbit sejak media sosial beluk marak digunakan.
"Itu yang saya kira juga harus ada pengendalian dari sisi regulasi. UU kesehatan atau PP tentang iklan rokok itu kan dibuat sebelum era digital marak sehingga mungkin luput dari pengamatan," paparnya.
Tulus juga menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 114 URL yang memuat iklan rokok atas permintaan Kementerian Kesehatan dinilai wajar. Tapi kata dia, akan lebih efektif bila ada aturan yang mengatur secara khusus.
Baca juga: YLKI: Indonesia Jadi Surga Iklan Rokok dan Promosi Rokok
"Mungkin tidak ekstrim diblokir tapi juga harus ada pengaturan sama dengan misalnya iklan rokok di media elektronik di mana boleh ditayangkan pada jam 9.30 malam sampai 5 pagi waktu setempat," ungkapnya.
Sebab kata dia, jika terus menerus dibiarkan iklan rokok akan membuat pengenalan remaja terhadap rokok akan lebih cepat. Padahal, batas usia minimal yang diperbolehkan untuk merokok adalah usia 18 tahun keatas.
"Jadi yang sebenarnya kita lindungi adalah anak-anak dan remaja karena bisa memicu pengenalan anak terhadap rokok sejak dini. Kalau yang sudah perokok sudah tua tidak akan berpengaruh ke iklan," tegasnya.
rn- Penulis :
- Nani Suherni