Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

YLKI Minta Pemerintah Pastikan Kompensasi Korban Lion Air JT-610 yang Jatuh

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

YLKI Minta Pemerintah Pastikan Kompensasi Korban Lion Air JT-610 yang Jatuh

Pantau.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenhub untuk memastikan jaminan kompensasi terhadap korban dan ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).

"YLKI meminta Kemenhub untuk memastikan bahwa pihak Lion Air bertanggung penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban, terkait kompensasi dan ganti rugi," cetus Tulus dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/10/2018).

Tulus menjelaskan, jika mengacu pada Permenhub No. 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat hingga meninggal dunia berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000 per pax.

Baca juga: KNKT: Pesawat Lion Air yang Jatuh Baru Beroperasi Agustus 2018

"Managemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga atau ahli waris yang tinggalkan masa depannya tidak terlantar, ada jaminan biaya pendidikan atau beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah," tegasnya.

Selain itu, Tulus meminta juga kepada Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan kepada semua maskapai, baik terkait pengawasan teknis dan atau performa managerial. Menurutnya, Lion Air kerap kali mengecewakan konsumennya.

"Pengawasan yang intentif dan mendalam sangat urgen dilakukan pada Lion Air, yang selama ini dianggap sering mengecewakan konsumennya," tuturnya.

Terakhir, dirinya menginginkan pihak Boeing untuk memberikan penjelasan komprehensif  atas kecelakaan pesawat JT 610 karena menggunakan pesawat seri terbaru, yakni B737 Max yang baru dirilis pada Agustus 2018.

"Baru mempunyai 900 jam terbang. Adakah cacat produk dari jenis pesawat tersebut?  harus dijelaskan," pungkasnya.

Sekadar informasi Penerbangan Lion Air nomor penerbangan JT 610 dengan rute penerbangan Cengkareng menuju Pangkalpinang mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pukul 06:20 WIB menuju Pangkalpinang. Setelah 13 menit mengudara pesawat jatuh di koordinat S 5’49.052” E 107’ 06.628” di perairan sekitar Karawang.

Baca juga: Basarnas Pastikan Lion Air JT-610 Tidak Terbakar Sebelum Jatuh

Pesawat mengangkut 178 penumpang dewasa satu penumpang anak-anak dan dua penumpang bayi termasuk dalam penerbangan ini ada tiga pramugari sedang pelatihan dan satu teknisi.

Pesawat dengan registrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX 8 ini merupakan pesawat baru yang dioperasikan pada Agustus 2018 lalu.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi