
Pantau.com - Gubernur Jambi Zumi Zola mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dari lembaga antirasuah tersebut.
"Yang pasti itu urusan penegak hukum, kita hormati proses hukum yang ada," ujar Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Baca juga: KPK Kembali Panggil Zumi Zola Terkait Kasus Gratifikasi
Taufik melanjutkan, partainya senantiasa menekankan kepada seluruh kader agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita selalu mengingatkan semua (kader PAN) yang harus tetap pada koridor menghormati hukum," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus gratifikasi yang menjerat Zumi Zola merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2018 senilai Rp 4,5 triliun yang terungkap melalui operasi tangkap tangan sejumlah pejabat tinggi Provinsi Jambi pada akhir November 2017 lalu.
Baca juga: Kata KPK Soal Zumi Zola yang Hadiri Acara Pemberantasan Korupsi
Dari pengembangan kasus itu, penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Jambi. Seperti rumah dinas gubernur hingga sebuah vila milik keluarga Zumi Zola yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Hingga akhirnya KPK resmi menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka gratifikasi sejumlah proyek di Jambi yang nilainya mencapai Rp 6 miliar.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Arfan yang kini menyandang status terdakwa kasus suap RAPBD Jambi 2018 bersama tiga pejabat Jambi lainnya.
- Penulis :
- Widji Ananta