
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait kasus suap RAPBD Jambi 2018
"Hari (Senin) ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Zola sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (2/4/2018).
KPK pun mengimbau Zumi datang memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum. "Sikap kooperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," ucap Febri.
Baca juga: Kata KPK Soal Zumi Zola yang Hadiri Acara Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, KPK juga memanggil Zumi sebagai tersangka pada 15 Februari 2018. Namun, sampai saat ini Lembaga Anti Rausah itu belum melakukan penahanan terhadap politisi PAN tersebut.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018.
Zumi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani