
Pantau.com Pemerintah berencana memangkas gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau yang sekarang lebih dikenal aparatur sipil negara (ASN) hingga sebesar 3 persen. Untuk apa?
Saat ini, pemerintah tengah menggodok regulasi dari Keputusan Presiden (Keppres) hingga rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penyediaan perumahan rakyat. Termasuk di dalamnya, mendirikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menggantikan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).
Nah, di dalam aturan itulah nantinya PNS atau ASN, akan terkena pemotongan untuk Tabungan Perumahan Rakyat ini sebesar 3 persen. Sementara untuk pekerja di bawah institusi atau lembaga pemerintahan, dikenakan potongan sebesar 2,5 persen. Dari kedua persentase tersebut, 0,5 persen bagi yang bekerja ditanggung institusi atau lembaganya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya masih fokus untuk membangun kredibilitas Tapera yang mengelola ASN atau nonASN TNI/Polri. Makanya, aturan pemotongan gaji untuk penyediaan rumah belum bisa diimplementasikan untuk pekerja umum.
"Pada hasil rapat beberpaa bulan lalu Menkeu (menteri keuangan) sudah sampaikan, yang penting kita ingin membentuk kredibilitas Tapera dulu tidak langsung berlaku untuk semuanya," katanya.
Ia menyampaikan dilakukan dahulu pembentukan BP Tapera. "Kalau orang sudah lihat, baru kita ajak para pekerja dan umum untuk ikut. Tapi untuk sekarang ini sampai Maret nanti kita ikutkan Bapertarum dan Asabri dulu," kata Basuki.
- Penulis :
- Martina Prianti