
Pantau.com- Pemerintah akan membuat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. BP Tapera dimaksudkan untuk menggantikan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) yang fungsinya selesai 24 Maret 2018.
Nah terkait itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar dibuat rancangan kerja pengalihan aset dari Bapertarum ke ke BP Tapera yang nilainya mencapai Rp 11 triliun.
"Kita tadi sudah meminta untuk dibuat review lagi membuat framework atau rancangan kerja dari BP Tapera mengenai pertama pengalihan aset dari Bapertarum yang sekarang nilainya Rp11 triliun," kata Sri Mulyani usai rapat bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Senin (19/2/2018).
Ia menyampaikan jumlah tersebut dikurangi jumlah kewajiban pada aparatur sipil negara (ASN) yang sudah membayar kepada Bapertarum. "Nanti dikurangi dengan kewajiban-kewajiban kepada ASN yang sudah membayar kewajiban tabungannya selama ini sudah dipotong," lanjutnya.
Menteri keuangan menyampaikan pemerintah juga ingin memperluas usaha BP Tapera dari berbagai pungutan yang akan didapatkan. "Untuk ekspansi ke depan BP Tapera, berapa mereka akan mendapat pungutan ASN yang berasal dari non-ASN. Berapa kemungkinan volume kegiatannya dari sisi kredit perumahan rakyat (KPR), renovasi dan rehabilitasi perumahan," lanjutnya.
Baca juga: Menteri BUMN Ungkap Progress Pembangunan Kereta Cepat
- Penulis :
- Martina Prianti