billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pernah Jadi Korban Kembalian Uang Rusak? Jangan Sedih, Tukarkan Saja

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Pernah Jadi Korban Kembalian Uang Rusak? Jangan Sedih, Tukarkan Saja

Pantau.com - Kalian punya pengalam buruk dapat kembalian uang kertas rusak, robek atau kucel? Jangan bete atau dongkol sama penjual. Bisa saja mereka juga dapat dari orang yang tidak mau rugi.

Untuk meminimalisi korban uang robek, kalian bisa menukarkan uang anda di Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia (BI), dan di kantor atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh BI.

Baca juga: Bukan Berlian! Investasi Batu Seukuran 'Upil' Ini Setara Harga Mobil

Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, uang tidak layak edar yang dapat ditukar di BI meliputi uang lusuh, cacat, rusak, dan yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Perlu diketahui, BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat selama dapat dikenali keasliannya.

Penggantian juga diberikan kepada uang lama dan ditarik dari peredaran dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penarikannya.

Baca juga: Siap Bersaing, Mobil Esemka Dipasarkan Lebih Murah

Untuk uang rusak, kalau dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bisa ditukar dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.

Uang rusak yang akan diberi penggantian oleh BI, diantaranya seperti fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.

Penulis :
Nani Suherni