
Pantau.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Hal ini diperkirakan akan dilakukan pada 1 Oktober 2018 di 17 rusunawa yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Salah satu rusunawa yang mengalami kenaikan harga sewa ialah Rusun Sukapura yang berada di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Berdasarkan Pergub No. 55 Tahun 2018, harga sewa Rusun Sukapura untuk masyarakat umum berkisar antara Rp204.000 sampai Rp248.400. Sementara bagi warga relokasi dipatok antara Rp150.000 sampai Rp182.400.
Baca juga: Ngaku Pengguna Barang Ori? Coba Tebak Barang KW dan Asli Berikut Ini...
Sebelumnya, harga sewa di Rusun Sukapura lebih murah. Bagi PNS mereka dikenakan biaya Rp125.000 sampai Rp152.000. Sementara untuk non PNS sebesar Rp170.000 sampai Rp207.000 per bulannya.
Perlu diketahui bahwa setiap lantai memiliki harga sewa yang berbeda-beda. Semakin unit rusun berada di atas semakin murah. Harga tersebut tergantung letak unit rumah susun. Harga di lantai 1 lebih mahal bila dibandingkan di lantai-lantai atasnya.
Baca juga: Duh Mom! Alat Dapur Andalan Ini Naik karena Rupiah Melemah
Adapaun kenaikan 17 rusunawa yang naik yakni, Rusunawa Sukapura, Rusunawa Penjaringan, Rusunawa Tambora IV, Rusunawa Tambora III, Rusunawa Flamboyan/Bulan Wadon, Rusunawa Cipinang Muara, Rusunawa Pulo Jahe, Rusunawa Tipar Cakung, Rusunawa Tambora I, Rusunawa Pondok Bambu, Rusunawa Jatirawasari, Rusunawa Karanganyar, Rusunawa Marunda, Rusunawa Kapuk Muara, Rusunawa Cakung Barat, Rusunawa Pinus Elok, dan Rusunawa Pulo Gebang.
- Penulis :
- Nani Suherni