
Pantau - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mematangkan regulasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) khusus untuk rumah susun (rusun) subsidi, guna menjawab kebutuhan hunian vertikal di kawasan perkotaan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyatakan bahwa mekanisme FLPP untuk rumah susun sebenarnya telah tersedia, namun penggunaannya masih minim.
"Saat ini kami juga sedang menggodok regulasi untuk FLPP khusus untuk rusun", ungkapnya.
Adaptasi Mekanisme FLPP untuk Hunian Vertikal
Sri Haryati menambahkan bahwa berbagai penyesuaian sedang dilakukan agar skema FLPP dapat diterapkan secara efektif di rumah susun.
"Berarti ada hal yang perlu kita sesuaikan, ini pun kita sedang godok, pada saatnya nanti sudah oke kita juga akan lakukan hal seperti ini di mana kita akan undang juga dari para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan", ujarnya.
Kementerian PKP melihat bahwa kebutuhan hunian vertikal semakin mendesak di kota-kota besar, sehingga rumah susun harus menjadi alternatif utama dalam kebijakan perumahan nasional.
Namun, Sri Haryati mengakui bahwa penerapan FLPP pada rumah susun masih menghadapi banyak tantangan teknis dan regulasi.
"Oh mungkin harga per meter perseginya harus kita sesuaikan atau mungkin aturannya harus dibuat berbeda dengan yang rumah tapak, jadi itu juga kita kerjakan", jelasnya.
FLPP untuk MBR dan Dorongan Program 3 Juta Rumah
FLPP merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah layak huni dengan kualitas baik dan cicilan KPR yang terjangkau.
Sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah, FLPP tidak hanya bertujuan menyediakan hunian, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja.
Melalui perluasan skema ini ke segmen rumah susun, pemerintah berharap MBR dapat lebih mudah mengakses hunian subsidi berkualitas dengan skema pembiayaan yang ringan dan tetap sepanjang tenor.
- Penulis :
- Balian Godfrey