Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Warrent Buffett Bayar Pajak Rp488,8 Triliun, Uangnya jika Dijejerkan Setara Jakarta-Depok

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Warrent Buffett Bayar Pajak Rp488,8 Triliun, Uangnya jika Dijejerkan Setara Jakarta-Depok
Pantau - Investor Warren Buffett menyetorkan pajak kepada Pemerintah Amerika Serikat sepanjang 2012-2021 senilai US$32 miliar atau setara Rp488.814.400.000.000 (Rp488,8 Triliun kurs Rp15.275).

Dalam surat tahunannya yang ditujukan kepada para investor Berkshire Hathaway pada Sabtu (25/2/2023) waktu setempat, Buffett menyebutkan bahwa perusahaannya telah berkontribusi sebesar US$32 miliar dalam bentuk pajak penghasilan.

Buffet menyebutkan bahwa nilai setoran pajak tersebut mencapai sepersepuluh dari 1 persen dari total uang pajak yang dipungut Departemen Keuangan AS sedekade terkahir. Sebab berdasarkan catatannya, selama 2012 hingga 2021 Pemerintah Paman Sam berhasil memungut pajak senilai U$32,3 triliun.

“Maka seandainya ada sekitar 1.000 wajib pajak di AS yang serupa dengan Berkshire, maka perusahaan lain atau sebanyak 131 juta rumah tangga di AS tidak perlu membayar pajak apapun ke pemerintah,“ tulis Buffett.

Menariknya, Buffett pun memberikan ilustrasi khusus mengenai pajak yang disetorkan Berkshire selama 10 tahun terakhir tersebut.

Dia menyebutkan, apabila uang dolar AS senilai US$1 juta dikonversikan ke pecahan US$100, maka jika ditumpuk tingginya akan mencapai dada orang dewasa.

Buffett pun kembali mengajak para pembacanya untuk berandai-andai jika seluruh uang setoran pajaknya selama 2012-2021 ke Pemerintah AS ditumpuk ke atas.

“Bayangkan US$32 miliar ditumpuk ke atas. Maka tumpukan itu akan setinggi lebih dari 21 mil, atau sekitar tiga kali lipat ketinggian pesawat komersial terbang di angkasa,” katanya.

Untuk mempermudah bayangan tinggi uang pajak yang disetorkan oleh Berkshire, Pantau.com mencoba mengkonversikannya dalam ilustrasi lain.

Jika mengacu pada tinggi tumpukan uang yang mencapai 21 mil maka jika dikonversikan ke satuan kilometer (KM) maka setara dengan 33,7 KM.

Artinya jika uang itu dijejerkan dari Jakarta dari titik Monas, maka bisa mencapai kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat yang kurang lebih berjarak 33 KM.
Penulis :
Fadly Zikry