
Pantau.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan bahwa sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B0 atau solar murni di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B20.
"Kita sudah bicara dengan semua pihak sehingga hari ini kita bisa katakan kita siap laksanakan B20 baik untuk PSO maupun Non PSO sejak besok tidak ada lagi B0," ujarnya saat peluncuran mandatori perluasan B20 di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).
Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium. Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp. 6.000 per liter.
Baca juga: Coba-coba Curangi Takaran BBM? Pemerintah Siapkan Digitalisasi Nozzle SPBU
Ia menambahkan, beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex.
Pemerintah juga akan terus mengupayakan perbaikan teknologi, infrastruktur, serta penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia) produk biodiesel.
Selain itu, dalam rangka menunjang pelaksanaan B20, BPDP KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) telah memperkenalkan Call Center 14036, yang memberikan layanan Customer Care terhadap penggunaan B20 sehingga apabila terdapat keluhan B20 maka dapat disampaikan ke nomor tersebut.
Hadir pula dalam acara tersebut, Menteri BUMN Rini M Soemarno, perwakilan Menteri ESDM dan Menteri-Menteri Kabinet Kerja lainnya melakukan pengisian BBM B20 ke kendaraan truk dan bus sebagai simbol akan dijalankannya optimalisasi dan perluasan mandatori B20 ke semua sektor.
- Penulis :
- Nani Suherni