
Pantau.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending atau 'jasa utang online' namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, saat jumpa pers di Gedung OJK, Jl. Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).
Jumlah ini menambah daftar panjang, peer to peer lending tidak berijin. Sehingga, total entitas yang sudah ditindak Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas dari sebelumnya 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK.
Baca juga: Pajak Kosmetik Impor Naik? Produk Lokal Ini Tak Kalah Ciamik Girls...
"Satgas Waspada Investasi meminta entitas Fintech Peer-To-Peer Lending tersebut untuk; Menghentikan kegiatan Peer-To-Peer Lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna, dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK," ungkapnya.
Ia menambahkan, dua platform dari 227 aplikasi peer to peer lending yang tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat.
"Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa," pungkasnya.
Berikut data 182 yang tak berizin OJK;
- Penulis :
- Nani Suherni