
Pantau - Komisi VI DPR RI mendorong agar pemerintah segera mengirimkan surat presiden (surpres) terkait revisi UU tentang Koperasi.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina menyampaikan, RUU tersebut merupakan produk inisiatif dari pemerintah, sehingga pihaknya akan terlebih dahulu menunggu surpres sebelum membahasnya.
"Saya mendapatkan informasi, katanya surpres-nya akan dibuat. Makanya kita akan menunggu dahulu sampai surpres itu tiba di DPR," ungkap Nevi kepada Pantau.com, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Komisi VI DPR Sebut Data Koperasi dan UMKM Masih Amburadul
Ia meyakini, apabila surpres tersebut sudah tiba di DPR, maka Komisi VI sebagai mitra kerja KemenkopUKM akan langsung membahasnya.
Menurutnya, revisi UU tersebut memang sangat diperlukan untuk melindungi sejumlah koperasi bermasalah, khususnya yang bersifat koperasi simpan pinjam.
"RUU Koperasi ini kayaknya akan lebih cepat selesai dibandingkan yang lain, karena ini bertujuan untuk melindungi konsumen, ya mudah-mudahan," lanjutnya.
Baca Juga: Wuih! KemenkopUKM Ajukan Anggaran Rp410 Miliar Hanya untuk Pendataan UMKM
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki menyatakan, pemerintah akan merevisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurutnya, revisi UU tersebut akan difokuskan terkait pengawasan terhadap koperasi agar tidak lagi terulang kasus koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah di kemudian hari.
"Jadi nanti di UU Perkoperasian kami akan usulkan 3 hal, pertama punya otoritas pengawasan sendiri. Berbeda dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kita OPK (Otoritas Pengawas Koperasi). Amerika sudah punya itu," ungkap Teten.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina menyampaikan, RUU tersebut merupakan produk inisiatif dari pemerintah, sehingga pihaknya akan terlebih dahulu menunggu surpres sebelum membahasnya.
"Saya mendapatkan informasi, katanya surpres-nya akan dibuat. Makanya kita akan menunggu dahulu sampai surpres itu tiba di DPR," ungkap Nevi kepada Pantau.com, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Komisi VI DPR Sebut Data Koperasi dan UMKM Masih Amburadul
Ia meyakini, apabila surpres tersebut sudah tiba di DPR, maka Komisi VI sebagai mitra kerja KemenkopUKM akan langsung membahasnya.
Menurutnya, revisi UU tersebut memang sangat diperlukan untuk melindungi sejumlah koperasi bermasalah, khususnya yang bersifat koperasi simpan pinjam.
"RUU Koperasi ini kayaknya akan lebih cepat selesai dibandingkan yang lain, karena ini bertujuan untuk melindungi konsumen, ya mudah-mudahan," lanjutnya.
Baca Juga: Wuih! KemenkopUKM Ajukan Anggaran Rp410 Miliar Hanya untuk Pendataan UMKM
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki menyatakan, pemerintah akan merevisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurutnya, revisi UU tersebut akan difokuskan terkait pengawasan terhadap koperasi agar tidak lagi terulang kasus koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah di kemudian hari.
"Jadi nanti di UU Perkoperasian kami akan usulkan 3 hal, pertama punya otoritas pengawasan sendiri. Berbeda dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kita OPK (Otoritas Pengawas Koperasi). Amerika sudah punya itu," ungkap Teten.
- Penulis :
- Aditya Andreas