Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Keuangan Negara ‘Digarong’ Pemutihan Kebun Sawit Ilegal

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Keuangan Negara ‘Digarong’ Pemutihan Kebun Sawit Ilegal
Pantau - Pemutihan perkebunan sawit ilegal milik para pengusaha nakal di kawasan hutan dinilai dapat didakwa turut merugikan keuangan negara. Pemerintah seharusnya segera menindak mereka yang bejat itu.

“Tetapi, bukannya menindak, pernyataan pemerintah malah sebaliknya, terkesan sangat arogan, bermental tirani seperti di masa kolonial,” kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta, akhir pekan ini.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan terdapat 3,3 juta hektar lahan sawit berada di dalam kawasan hutan. “Luas lahan ilegal yang sangat besar tersebut pasti sudah berlangsung sangat lama, dan terkesan ada pembiaran dari pemerintah,” ungkap dia.

Pemerintah berencana “memutihkan” kebun sawit ilegal yang menyerobot kawasan hutan. “Artinya, para kriminal dan penjarah kawasan hutan tersebut bukannya dihukum, tapi malah mau diberi hadiah, dengan melegalkan tindakan kriminalnya yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, dan merusak lingkungan, asalkan bayar denda administratif dan menyetor pajak,” papar Anthony.

Sementara pemerintah berdalih, tindakan itu sudah sesuai Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja. “Pernyataan dan logika pemerintah ini sangat tidak normal. Bagaimana bisa, sebuah tindak pidana diganjar dengan hadiah?” tukas dia mempertanyakan.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa “memutihkan” perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan. “Ada beberapa alasan untuk itu,” timpalnya.

Anthony pun membeberkan sejumlah alasan tersebut. Pertama, Pasal 110A hanya berlaku bagi mereka yang sudah mempunyai Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan. Sedangkan Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan pasti bukan untuk perkebunan sawit.

“Artinya, perkebunan sawit di dalam kawasan hutan pasti tidak mempunyai Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan, sehingga Pasal 110A tidak berlaku bagi mereka,” tuturnya.

Kedua, Penggunaan Kawasan Hutan tidak boleh mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana bunyi pasal 38, ayat (2).

“Sehingga Pasal 110B UU Cipta Kerja tidak bisa dijadikan alasan untuk memberi Perizinan Berusaha kepada pengusaha sawit, dengan mengubah fungsi pokok kawasan hutan menjadi perkebunan,” ucapnya.

Pasal 105, huruf a, UU Cipta Kerja mengatakan, setiap Pejabat yang menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan dan/ atau Perizinan Berusaha terkait penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

“Artinya, pejabat yang memberi Perizinan Berusaha perkebunan sawit di dalam kawasan hutan dapat pidana seperti dimaksud pasal ini,” ujarnya.

Ketiga, penggunaan Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha, atau penggunaan Perizinan Berusaha yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan, termasuk kategori Perusakan Hutan (Pasal 1, butir 3).

“Artinya, perkebunan sawit di kawasan hutan tanpa ada Perizinan Berusaha, termasuk Perusakan Hutan,” kata Anthony.

Keempat, setiap orang yang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah (Pasal 50 ayat (2), huruf a), dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

“Perkebunan sawit di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha masuk kategori ini,” papar dia.

Kelima, Pasal 110A dan Pasal 110B tidak bisa menghilangkan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara seperti dimaksud UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Surya Darmadi, bos Duta Palma Group, divonis 15 tahun penjara (ditambah denda), karena terbukti menggunakan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan sawit. Adapun luas lahan ilegal tersebut hanya 37.095 hektar, sangat kecil kalau dibandingkan dengan 3,3 juta hektar lahan ilegal yang mau diputihkan pemerintah.
Penulis :
Ahmad Munjin