
Pantau - Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Mitigasi Sengketa Wakaf di Padang, Jumat (14/7/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian Agama, M. Fuad Nasar menyampaikan, wakaf mempunyai misi untuk menyejahterakan umat Islam.
Mantan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf ini mengatakan, Kemenag memiliki tanggung jawab untuk dapat mengembangkan aset umat Islam tersebut dalam upaya pemberdayaan.
"Pelayanan administrasi perwakafan, pembinaan nazir, penguatan kerjasama BWI dan instansi terkait, pengembangan wakaf uang, perlindungan aset wakaf, menjadi bagian dari misi pembangunan umat,” ungkap Fuad melalui keterangan tertulis kepada Pantau.com, Sabtu (15/7/2023).
Fuad memaparkan, sejarah perkembangan wakaf sejak dari era wakaf tanah dan bangunan, sampai wakaf uang dan lahirnya skema baru investasi wakaf uang dalam formula Sukuk Negara atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
"Selama ini, kita membentuk ekosistem perwakafan inklusif lintas instansi yang bekerja atas dasar misi dan tusi," sambungnya.
Ia menjelaskan, integrasi Sukuk dengan Wakaf merupakan terobosan dalam dunia perwakafan untuk mengaktualisasikan potensi ekonomi umat khususnya di sektor perwakafan.
Fuad mencontohkan, misi mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah sebagai pendorong arus baru ekonomi Indonesia, bahkan telah menggerakkan Bank Indonesia (BI) untuk berkontribusi dalam pengembangan wakaf dan ekonomi pesantren.
"Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia turut membantu pengembangan sistem informasi wakaf, Waqf Core Principles, CWLS, pengembangan ekonomi pesantren dan ekosistem halal bersama Kemenag," ungkap Fuad.
Fuad memaparkan, wakaf adalah aset publik umat Islam yang bersifat jangka panjang. Pengelolaan wakaf oleh nazir memerlukan inovasi dan kerja sama yang aman dan menguntungkan.
Hal ini, lanjutnya, agar upaya mengkapitalisasi aset wakaf dapat bermanfaat untuk kesejahteraan umat dan kemakmuran masyarakat.
"Proses perwakafan sejak dari perpindahan kepemilikan dari wakif kepada umat yang diwakili oleh nazir untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukkannya, juga memerlukan tingkat literasi yang baik," tandasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian Agama, M. Fuad Nasar menyampaikan, wakaf mempunyai misi untuk menyejahterakan umat Islam.
Mantan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf ini mengatakan, Kemenag memiliki tanggung jawab untuk dapat mengembangkan aset umat Islam tersebut dalam upaya pemberdayaan.
"Pelayanan administrasi perwakafan, pembinaan nazir, penguatan kerjasama BWI dan instansi terkait, pengembangan wakaf uang, perlindungan aset wakaf, menjadi bagian dari misi pembangunan umat,” ungkap Fuad melalui keterangan tertulis kepada Pantau.com, Sabtu (15/7/2023).
Fuad memaparkan, sejarah perkembangan wakaf sejak dari era wakaf tanah dan bangunan, sampai wakaf uang dan lahirnya skema baru investasi wakaf uang dalam formula Sukuk Negara atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
"Selama ini, kita membentuk ekosistem perwakafan inklusif lintas instansi yang bekerja atas dasar misi dan tusi," sambungnya.
Ia menjelaskan, integrasi Sukuk dengan Wakaf merupakan terobosan dalam dunia perwakafan untuk mengaktualisasikan potensi ekonomi umat khususnya di sektor perwakafan.
Fuad mencontohkan, misi mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah sebagai pendorong arus baru ekonomi Indonesia, bahkan telah menggerakkan Bank Indonesia (BI) untuk berkontribusi dalam pengembangan wakaf dan ekonomi pesantren.
"Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia turut membantu pengembangan sistem informasi wakaf, Waqf Core Principles, CWLS, pengembangan ekonomi pesantren dan ekosistem halal bersama Kemenag," ungkap Fuad.
Fuad memaparkan, wakaf adalah aset publik umat Islam yang bersifat jangka panjang. Pengelolaan wakaf oleh nazir memerlukan inovasi dan kerja sama yang aman dan menguntungkan.
Hal ini, lanjutnya, agar upaya mengkapitalisasi aset wakaf dapat bermanfaat untuk kesejahteraan umat dan kemakmuran masyarakat.
"Proses perwakafan sejak dari perpindahan kepemilikan dari wakif kepada umat yang diwakili oleh nazir untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukkannya, juga memerlukan tingkat literasi yang baik," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas