
Pantau – Relawan Jokowi pada Pilpres 2014, Windu Ajie Sutanto merupakan pelaku kasus korupsi dan perampokan nikel. Dia diduga mempunyai beking kuat baik dari kementerian terkait maupun aparat penegak hukum.
“Patut diduga, kasus korupsi dan perampokan nikel yang dilakukan Windu Ajie Sutanto, relawan Jokowi pada pilpres 2014, mempunyai beking kuat di Kementerian terkait serta pejabat penegak hukum,” kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di Mandiodo, Sulawesi Tenggara, masuk babak baru. Kasus korupsi, tepatnya perampokan nikel, perusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, kini menyeret pejabat negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kejaksaan Agung.
“Kalau tidak (memiliki beking), kasus perampokan tersebut tidak bisa berjalan langgeng sampai sekian lama, sehingga mengakibatkan kerugian negara sampai puluhan triliun rupiah,” ujarnya.
Dua pejabat Kementerian ESDM, SM dan EVT, sudah ditetapkan dan ditahan Kejaksaan Agung. Keduanya mempunyai peran sangat strategis dalam perampokan nikel ini, yakni terkait data geologi dan evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
SM adalah Kepala Geologi Kementerian ESDM dan Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral. Sedangkan EVT adalah Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM.
Hampir bersamaan dengan itu, Kejaksaan Agung mencopot Raimel Jesaja dari jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), karena diduga menerima suap terkait kasus perampokan nikel ini.
Selain itu, ada dua pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus, beserta 1 orang Koordinator dan pegawai tata usaha dikenakan sanksi yang sama.
Pencopotan jabatan pejabat Kejaksaan Agung, sambung Anthony, tentu saja tidak cukup. “Kejaksaan Agung harus menyeret semua oknum yang terlibat perampokan nikel tersebut agar dihukum seberat-beratnya,” tuturnya.
Sebab, kata dia, selain merampok kekayaan negara, mereka turut merusak hutan dan lingkungan hidup, serta memiskinkan rakyat.
“Kejaksaan Agung perlu selidiki lebih dalam, siapa yang menjadi beking Windu Ajie Sutanto, sehingga bisa kendalikan pejabat di Kementerian ESDM, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, serta Kejaksaan Agung,” ucap dia.
Makelar Kasus BTS 4G
Sementara dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Kominfo, Windu Ajie Sutanto, diduga Anthony, berperan menjadi makelar kasus untuk mengurus perkara korupsi, dengan menerima aliran dana Rp75 miliar.
Windu Ajie mengaku dekat dengan Jendral Polisi Bintang Dua, yang dikatakannya dapat menghentikan perkara korupsi BTS 4G.
“Oleh karena itu, terkait perampokan nikel ini, Windu Ajie Sutanto, relawan Jokowi 2014, sangat mungkin sekali juga menjual pengaruh dan kedekatannya dengan kekuasaan,” paparnya.
Bisa jadi, Anthony menyimpulkan, Windu Ajie Sutanto mengaku sangat dekat dengan lingkungan istana untuk meredam Kejaksaan Agung, serta dekat dengan pejabat tinggi negara di Kemenko Marinves untuk kendalikan pejabat di Kementeria ESDM.
“Atau bisa saja Windu Ajie Sutanto hanya pion saja,” timpal Anthony.
Untuk itu, ditegaskan dia, Kejaksaan Agung wajib mengusut tuntas siapa bos Windu Ajie Sutanto sesungguhnya.
“Atau, bisa juga bos tersebut sekaligus berperan sebagai beking? Atau beking berperan sebagai bos? Rakyat berharap Kejaksaan Agung bekerja profesional, dan jangan bermain dengan hukum, jangan menpermainkan hukum,” imbuhnya.
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin