
Pantau - PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Freeport sendiri telah memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia hingga Mei 2024. Namun enggan membayar bea eskpornya.
Berdalih pada dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport McMoRan (FCX) menyebutkan bahwa ketentuan kewajiban ekspor PTFI selama ini merujuk pada perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada 2018 silam.
Dalam kebijakan itu, tidak ada kewajiban ataupun pengenaan bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50 persen. Kemudian pada Maret 2023, Pemerintah Indonesia telah memverifikasi bahwa proyek smelter milik Freeport Indonesia sudah mencapai 50 persen.
Dengan demikian, menurut Freeport kewajiban ekspor dihilangkan secara efektif pada 29 Maret 2023.
Menanggapi rencana itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan bea keluar tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang sudah bijak.
"Terkait gugatan Freeport. Ya namanya kebijakan pemerintah ini namanya sudah bijak," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (7/8/2023).
Namun Airlangga enggan berkomentar banyak terkait rencana gugatan pertambangan raksasa AS itu.
"Kalau gugatan ya kita lihat saja. Nggak ada komentar tentang gugatan," katanya.
- Penulis :
- Fadly Zikry
- Editor :
- Fadly Zikry