
Pantau.com - Tidak hanya menambah pajak cukai rokok untuk membantu biaya Badan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, rupanya, Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga mengatur soal mewajibkan pendaftaran bayi yang baru lahir dari peserta jaminan kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Kewajiban tersebut tercantum dalam pasal 16 ayat 1 Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 tersebut merupakan revisi aturan yang diterbitkan pada 2016 lalu.
Baca juga: 10 Daftar Nama bayi Keren Populer Karakter Kartun Disney
Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018
Dalam pasal 16 ayat 2, berbunyi bahwa peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ketentuan lebih lanjut terkait pendaftaran bayi baru lahir tersebut diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga.
Aturan terkait bayi baru lahir dari peserta BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, bayi yang akan lahir sebenarnya sudah dapat didaftarkan sejak masih dalam kandungan.
Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan sendiri juga menjamin biaya persalinan serta perawatan bayi. Namun untuk memperoleh jaminan biaya perawatan, bayi harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Dana Mulai Cekak, Komisi IX Persilakan BPJS Kesehatan 'Lambaikan Tangan'
Mengkutip syarat pendaftaran di BPJS kesehatan, yakni sama seperti pendaftaran pada peserta baru yakni;
1. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor/Surat lahir, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
- Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
2. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
3. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
4. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan
- Penulis :
- Nani Suherni