Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Integrasi Tol JORR, Pemerintah: Ini Prioritas Angkutan Logistik

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Integrasi Tol JORR, Pemerintah: Ini Prioritas Angkutan Logistik

Pantau.com - Pemerintah kembali menerapkan sistem integrasi transaksi tol sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau multi lane free flow (MLFF).

Pemerintah mengungkapkan integrasi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol dan mendukung logistik nasional.

Kebijakan tersebut akan dilanjutkan pada ruas tol lainnya, salah satunya Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang akan efektif berlaku 29 September 2018. 

"Yang pasti titik henti tadinya 3 sistem hilang yang ditengah antrian yang ada di ruas Meruya Rorotan sempa hilang karena tidak ada disana. Antrian lebih lancar. Kalau dilihat di karang tengah Cibubur tidak ada lagi antrian," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuno dalam diskusi di Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Baca juga: Banyak Info Integrasi JORR, Jasa Marga: Itu Bukan Tanggal Pemberlakuan Resmi

Lebih lanjut ia menambahkan, penyesuaian tarif yang juga dilakukan dengan integrasi ini diharapkan membuat pengguna jalan tol lebih tepat sasaran yakni untuk logistik. 

"JORR bagian dari sistem lingkar. Tol masuk ke dalam sistem primer, itu dibangun untuk angkutan logistik dan jalur logistik yang seharusnya gak masuk ke dalam sistem sekunder," ungkapnya.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono mengatakan denga adanya sistem integrasi ini diharapkan tingkat kecepatan kendaraan di dalam tol dapat mencapai lebih dari 60 KM/jam.

"Kebijakan tidak bisa menyenangkan semua pihak. Tapi kebijakan tadi bisa memberikan prioritas kepada semestinya yaitu angkutan logistik," katanya.

Baca juga: Penyesuaian Tarif tol JORR Berlaku 29 September, Cek Nih Rinciannya

"Kita ingin mengubah lifestyle. Jalan tol tingkat kecepatan jangan dibawah 60km, sekarang masih 40km/jam, berdasarkan hasil rekayasa diharap 2019 lebih lancar. Kecepatan bisa rata-rata 60-70km/jam. Sekarang sudah mengarah kesana," pungkasnya.

Untuk diketahui pemberlakuan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR No.382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada lalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon leruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 [Cakung-Rorotan), ]alan Tol Akses Tanjung Priok (RorotanKebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami. 

Penulis :
Nani Suherni