
Pantau.com - Pemerintah kembali menerapkan sistem integrasi transaksi tol sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau multi lane free flow (MLFF).
Kebijakan tersebut akan dilanjutkan pada ruas tol lainnya, salah satunya Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR). Kebijakan ini mulanya akan diterapkan sejak Juni lalu namun untuk sosialisasi dan evaluasi kebijakan ini baru akan diberlakukan 29 September 2018 mendatang.
Dengan adanya kebijakan tersebut maka pihaknya melakukan penyesuaian tarif baru. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk efisiensi.
"Kebijakan ini bukan untuk meningkatkan pendapatan badan usaha tapi untuk efisiensi," ujarnya saat ditemui dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Baca juga: Banyak Info Integrasi JORR, Jasa Marga: Itu Bukan Tanggal Pemberlakuan Resmi
Dengan adanya integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 Km akan dikenakan satu tarif, yakni Rp15.000 untuk kendaraan golongan 1, kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif sama yakni Rp22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp30.000.
Saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan 1 membayar sebesar Rp34.000 sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp94.500. Sehingga dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan l turun sebesar Rp19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp64.500.
- Penulis :
- Nani Suherni