billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Komisi VII DPR RI Sebut SKK Migas Segera Diganti Lembaga Baru

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi VII DPR RI Sebut SKK Migas Segera Diganti Lembaga Baru
Foto: SKK Migas.

Pantau - Komisi VII DPR RI mengakui nasib SKK Migas sedang berada di ujung tanduk. Lembaga ini dikabarkan akan segera digantikan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Hal tersebut menyusul adanya proses revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menjelaskan, BUK Migas akan menjadi lembaga definitif pengganti SKK Migas yang saat ini bersifat sementara di bawah Kementerian ESDM.

SKK Migas dibentuk karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2012 lalu.

Kemudian, MK mengamanatkan agar pemerintah membentuk badan usaha baru yang melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan.

Oleh karena itu, lanjutnya, maka diusulkan pembentukan BUK Migas yang sesuai dengan amanat MK tersebut. Usulan BUK Migas ini dimasukkan dalam revisi UU Migas.

"Ini juga amanat dari MK yang telah melakukan JR (judicial review) terhadap UU Migas, di sana diputuskan agar BP Migas itu mempunyai fungsi regulator dan juga sebagai operator," beber Mulyanto, Selasa (19/9/2023).

"Karena BP Migas yang lama kan dibubarkan dan dibentuk SKK Migas sebagai unit sementara," lanjutnya.

Ia menyampaikan, ketika revisi UU Migas ini disetujui dan disahkan, maka otomatis SKK Migas yang merupakan lembaga sementara akan dibubarkan dan digantikan oleh BUK Migas yang bersifat permanen.

"Nah, otomatis kalau ada badan baru yang lengkap sesuai amanat MK tadi diketok, ya nanti pemerintah otomatis membubarkan lembaga sementara," jelasnya.

Menurut Mulyanto, DPR saat ini dalam posisi mengambil inisiatif sekaligus mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaan UU Migas.

Badan legislasi (Baleg) DPR juga telah menggelar Rapat Panja dalam rangka Harmonisasi Rancangan Perubahan UU Migas bersama SKK Migas dan Ditjen Migas.

"Sekarang nunggu Paripurna, kalau selesai Paripurna kia kirim ke Presiden dan DIM nya dalam waktu 60 hari Presiden kirim DIM itu, setelah itu dibentuk panja pembahasan RUU Migas yang terdiri dari DPR RI, DPD RI, dan panja dari pemerintah," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas