
Pantau - PT Wijaya Karya Beton Tbk alias WIKA Beton berhasil mencatatkan omzet kontrak baru sebesar Rp4,67 triliun hingga akhir Agustus 2023. Nilai tersebut naik 11,46 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama di tahun 2022, yakni senilai Rp4,19 triliun.
Proyek-proyek besar yang menyumbang perolehan kontrak baru emiten berkode saham WTON ini didominasi oleh proyek di bidang infrastruktur sebesar 68,89 persen, disusul proyek di sektor industri sebesar 9,21 persen, kemudian proyek di sektor properti sebesar 9,09 persen, selanjutnya proyek di sektor kelistrikan sebesar 8,26 persen, sementara lainnya berasal dari sektor energi dan tambang masing-masing menyumbang sebesar 3,01 persen dan 0,55 persen.
“Perolehan kontrak baru ini terbagi dalam beberapa kategori pelanggan dengan porsi terbesar dari Swasta mencapai 78,32 persen, BUMN sebesar 14,49 persen, WIKA selaku induk usaha WTON sebesar 5,70 persen, Pemerintah sebesar 0,98 persen, dan afiliasi WIKA sebesar 0,51 persen,” kata Sekretaris Perusahaan WTON Dedi Indra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Di antara para pelanggan tersebut adalah PT Girder Indonesia, PT PLN (Persero), KG-WIKA-JAKON-JV, KSO Abipraya Guntur, PT Hailiang Nova Material Indonesia, Permata Grup, PT Pertamina, PT Phoenix Resources International, dan sejumlah pelanggan lainnya.
Hingga kini WIKA Beton terus aktif menghasilkan ragam produk inovatif dengan tetap mengedepankan kualitas mutu produk dan jasa sebagai upaya mempertahankan kepercayaan pelanggan yang ada selama ini.
Berbekal relasi bisnis yang telah terbangun selama 4 (empat) dekade, WIKA Beton terus memacu kinerjanya meski di tengah kondisi yang berfluktuasi. Manajemen pun menetapkan sejumlah strategi hingga akhir tahun 2023 untuk memaksimalkan kinerja.
Strategi dimaksud antara lain, program efisiensi, percepatan waktu penagihan dan penyelesaian piutang, intensifikasi penjualan carry over, optimalisasi sumber daya, pemanfaatan teknologi, dan berbagai strategi lainnya.
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin