HOME  ⁄  Ekonomi

Penutupan TikTok Shop Juga Bisa Berdampak Buruk bagi Pelaku UMKM

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Penutupan TikTok Shop Juga Bisa Berdampak Buruk bagi Pelaku UMKM
Foto: TikTok Shop

Pantau - Pemerintah sudah sepakat melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial. Salah satu social e-commerce yang dilarang adalah TikTok.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, pada Senin 25 September 2023 lalu.

Menanggapi keputusan ini, pakar digital fintech Universitas Brawijaya Khoirul Umam Hasbiy merasa kurang setuju karena platform social e-commerce membuat penggunanya lebih praktis.

“Dengan adanya ini (TikTok Shop), saya sebagai user sekaligus content creator sangat terbantu untuk perkembangan bisnis,” ungkap Khoirul.

Ia mengatakan, tidak sedikit juga UMKM yang memanfaatkan TikTok sebagai media sosial e-commerce.

Terkait data pribadi masyarakat, menurutnya, hampir semua aplikasi juga sudah memanfaatkan identitas untuk kepentingan marketing.

"Hal itu sah-sah saja selama tidak dimanfaatkan untuk hal yang merugikan seperti pinjol dan lainnya. Selain itu, fitur-fitur di TikTok Shop itu mempermudah penggunanya,” lanjutnya.

Ia mengatakan, banyak konten kreator yang mempunyai algoritma untuk mencari tempat ramai bisa membantu UMKM.

Namun, dengan dilarangnya ini otomatis dapat menurunkan pendapatan UMKM yang selama ini aktif membuat konten TikTok dan cukup viral.

“Penggunaan sosmed tentu saja berpengaruh terhadap UMKM, di satu sisi banyak pengguna itu meningkat penjualannya akibat viralnya produk yang dijual," bebernya.

Menurutnya, langkah pemerintah memang bertujuan mulia untuk menegasikan TikTok Shop yang digemari oleh kalangan masyarakat Indonesia. Namun, di sisi lain regulasi ini juga berdampak kurang baik bagi UMKM

“Alhasil nanti bisa jadi banyak yang beralih ke free ongkir segala macam dan semakin digemari sehingga beralih. Dengan peralihan ini bisa mengakibatkan pemerintah akan sangat sulit untuk mendapatkan pajak dari barang,” tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas