
Pantau.com - Viral soal jenis kopi yang terbakar, Badan Pengawas Obat dan Makanan menjelaskan dalam rilisnya, bahwa kopi cap Luwak telah dipastikan standar mutu keamanannya.
Bahkan, kopi ini telah mendapatkan izin edar dari BPOM sehingga produk ini layak dan aman untuk dikonsumsi. BPOM juga menerangkan alasan kenapa produk itu terbakar yakni produk berbentuk serbuk.
Dimana sesuatu yang berbentuk bubuk memiliki karakter ringan, berpartikel halus, mengandung minyak, dan berkadar air rendah sehingga membuatnya mudah terbakar dan menyala ketika terkena api. Penjelasan mengenai hal tersebut juga disampaikan akun resmi Instagram BPOM, @bpom_ri.
Baca juga: Pasca Gempa Sulteng, Pemerintah Pastikan Annual Meeting IMF-WB Tetap Berjalan
Berikut bunyi penjelasan BPOM terkait kopi gula krimer:
1. Berdasarkan pengelompokan produk pangan, kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula primer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer, nabati, dan kopi bubuk instan. Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar.
2. Dalam video tampak bahwa produk kopi cap Luwak terbakar. Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan, dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala. Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar-atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar atau menyala jika disulut dengan api.
Baca juga: AS Tolak Blokir Impor Iphone yang Gunakan Chip Intel
3. Di sekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigum kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instan, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.
4. BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya. Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.
- Penulis :
- Nani Suherni