
Pantau - Anggota Komisi VI DPR, Amin AK meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar konsisten dalam menegakkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Ia mengaku kaget TikTok Shop masih beroperasi di dalam media sosialnya. Menurutnya, hal ini menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam menegakkan aturan.
"Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan," ujar Amin di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Amin menuturkan, jika pemerintah telah menerbitkan aturan, maka penegakkannya harus konsisten. Hal ini demi menghindari terjadinya monopoli dagang.
"Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya," tegas Amin.
Ia mengemukakan, TikTok yang sudah bergabung dengan Tokopedia seharusnya berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional Tiktok Shop di dalam aplikasi sosial media mereka.
"Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan?" tanyanya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, TikTok Shop masih terindikasi melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.
"TikTok sudah mengambil alih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas," imbuh Teten di Jakarta, Selasa (21/12/2023).
- Penulis :
- Aditya Andreas